Minggu, 31 Juli 2011

LAPORAN RRI

Sejarah RRI (Dari Berbagai Sumber)
Radio Republik Indonesia, secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman Jalan Menteng Dalam Jakarta menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.

Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah satu aliran / keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada broadcaster RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Boradcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) dikalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.

Dewasa ini RRI mempunyai 52 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri, "Suara Indonesia". Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program yaitu Programa Daerah yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan, Programa Kota (Pro II) yang melayani masyarakat di perkotaan dan Programa III (Pro III) yang menyajikan Berita dan Informasi (News Chanel) kepada masyarakat luas. Di Stasiun Cabang Utama Jakarta terdapat 6 programa yaitu Programa I untuk pendengar di Propinsi DKI Jakarta Usia Dewasa, Programa II untuk segment pendengar remaja dan pemuda di Jakarta, Programa III khusus berita dan informasi, Programa IV kebudayaan, Programa V untuk saluran pendidikan dan Programa VI Musik Klasik dan Bahasa Asing. Sedangkan "Suara Indonesia" (Voice of Indonesia) menyelenggarakan siarannya sendiri.Adalah Jusuf Ronodipuro yang menjadi pegawai Hoso Kyoku yang memberi tahu kepada Dr Abdulrachman Saleh bahwa terhitung tanggal 18 Agustus 1945, radio penyiaran Jepang itu sudah tidak mengudara lagi. Tanpa direncanakan sebelumnya, tiba-tiba saja timbul niat Pak “Karbol” (nama julukan Abdulrachman Saleh) membuat radio pemancar sendiri yang akan ditempatkan dibagian Faal Sekolah Tabib Tinggi Jakarta (kemudian menjadi FKUI). Ahirnya kedua orang perintis Radio Republik Indonesia ini berhasil mengudarakan “The Voice of Free Indonesia pada tgl, 22 Agustus 1945. Pada tgl 11 September 1945 malam hari, bertempat dirumah Adang Kadarisman, Pak Karbol memimpin rapat yang menandai berdirinya Radio Republik Indonesia. Saat itu ditetapkan Tri Prasetya RRI dan semboyan : “Sekali Diudara Tetap di Udara”. Peserta rapat terdiri dari utusan daerah ex stasiunpenyiaran Jepang. Dan Pak Karbol terpilih sebagai ketua. Belakangan oleh pemerintah berhasil dikuasai kembali gedung ex Hoso Kyoku dan difungsikan menjadi gedung stasiun penyiaran RRI Jakarta. Stasiun ini megudara terus sampai terjadinya “Agresi Militer Belanda pertama” tanggal 21 Juli 1947. Sejak itu para pimpinan stasiun siaran Jakarta termasuk Jusuf Ronodipuro ditangkap Belanda. Gedung dan perangkat siarannya masih berfungsi tapi dipergunakan sebagai siaran Radio Nica Belanda. Sebagai siaran Nasional, RRI mengudara dari Yogyakarta dan sejumlah stasiun lainnya yang masih berada dibawah wilayah kekuasaan Republik Indonesia. (Disarikan dari berbagai sumber tulisan)

SEJARAH RADIO REPUBLIK INDONESIA

Radio Republik Indonesia (RRI) adalah Lembaga Penyiaran Publik Milik Bangsa. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penyiaran, RRi saat ini berstatus Lembaga Penyiaran Publik. Pasal 14 Undang Undang Nomer 32/2002 menegaskan bahwa RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersil dan berfungsi melayani kebutuhan masyarakat. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Rri terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah, dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditugaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomer 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Nomer 32/2002. Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2002, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mencari untung.

Dalam status perusahaan jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Publik menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi. Perubahan RRI menjadi Lembaga Penyiaraan Publik telah melampaui proses yang cukup panjang seiring semangat demokratisasi media yang berjalan seiring montentum reformasi. Sebelumnya, RRI adalah lembaga penyiaran pemerintah yang merupakan unit kerja Departemen Penerangan.

Fungsi RRI sebagai sebagai lembaga penyiaran publik tidak hanya memberikan informasi yang aktual, tepat dann terpercaya, namun juga memberikan nilai-nilai edukatif seperti memberikan porsi pada siaran pendidikan, baik secara instruksional seperti siaran SLTP, SMU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar